STNK Mati 2 Tahun, Data Kendaraan Dihapus Tidak Bisa Registrasi Ulang

STNK Mati 2 Tahun, Data Kendaraan Dihapus Tidak Bisa Registrasi Ulang
STNK Mati 2 Tahun, Data Kendaraan Dihapus Tidak Bisa Registrasi Ulang

Lambeturah.co.id - Setiap kendaraan yang membiarkan STNK mati selama dua tahun bakal tidak bisa diregistrasi kembali, datanya pun akan dihapus.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Salah satunya pada Pasal 74 Ayat 3 diatur bahwa 'Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali'.

Selain itu, Kendaraan yang data registrasinya sudah dihapus menjadi tidak bisa dikendarai legal di jalan. Sebenarnya aturan tersebut sudah ada sejak 2009 silam. Namun, pihak Samsat ingin menerapkannya karena berbagai hal.

Salah satunya, seperti dinyatakan Jasa Raharja, salah satu dari tiga instansi Samsat selain Polri dan Kemendagri, karena ada potensi penerimaan pajak lebih dari Rp100 triliun.

Angka tersebut melalui hitungan sampel dari 40 juta kendaraan dari total kendaraan yang belum melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Humas Jasa Raharja Panji mengatakan kebijakan saat ini sedang dalam tahap sosialisasi.

"Betul, namun sekarang masih tahap sosialisasi kepada masyarakat dulu. Sebagai informasi untuk kendaraan yang tidak melakukan registrasi, jadi patokan adalah data STNK jika mati dua tahun," pungkasnya.