Tahun Depan, Pemerintah Resmi Hentikan BLT UMKM

Per 2023 Pemerintah bakal menghentikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Tahun Depan, Pemerintah Resmi Hentikan BLT UMKM
Tahun Depan, Pemerintah Resmi Hentikan BLT UMKM

Lambeturah.co.id - Per 2023 Pemerintah bakal menghentikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Hal itu disampaikan oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Teten Masduki.

"Per hari ini pemerintah merasa UMKM sudah cukup pulih, sudah survive, program hibah BPUM tidak diperlukan lagi," ucap Teten di gedung Kemenkop dan UKM, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (26/12/2022).

"Nanti kita coba evaluasi kalau perkembangannya tidak terlalu bagus, ya seperti tahun-tahun sebelumnya, pemerintah bisa melakukan adjustment program BPUM," tambahnya.

Sebelumnya, Kemenkop UKM sudah memberikan BLT BPUM kepada 12,8 juta pelaku UMKM dengan nilai Rp15,26 triliun pada 2021.

Menurutnya, BPUM sangat bermanfaat dan dibutuhkan oleh pelaku UMKM dari dampak pandemi covid-19.

Dana BPUM tersebut dapat dialokasikan guna keperluan produktif seperti membeli bahan baku sebanyak 88,5 persen, alat produksi 23,4 persen, dan membayar gaji pegawai 2,1 persen.