Tahun Depan, Tidak Semua Orang Bisa Beli LPG 3 Kg

Pemerintah berencana untuk mengubah mekanisme penyaluran dari LPG 3 kg tahun depan. Kebijakan tersebut tertuang dalam KEM PPKF 2023.

Tahun Depan, Tidak Semua Orang Bisa Beli LPG 3 Kg
Tahun Depan, Tidak Semua Orang Bisa Beli LPG 3 Kg

Lambeturah.co.id - Pemerintah berencana untuk mengubah mekanisme penyaluran dari LPG 3 kg tahun depan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023.

"Dengan mempertimbangkan tren kenaikan volume konsumsi LPG bersubsidi dan semakin besarnya beban fiskal, Pemerintah berupaya untuk memperbaiki mekanisme penyaluran subsidi LPG Tabung 3 Kg melalui transformasi yang diarahkan pada perubahan paradigma dari subsidi komoditas (selisih harga)," Bunyi dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023 Sabtu (17/12/2022).

Menurutnya, Penyaluran LPG 3 kg itu bakal dilakukan menjadi subsidi berbasis orang dan juga dikombinasikan dengan program bantuan sosial.

"Menjadi subsidi berbasis orang yang disinergikan dengan program bansos lainnya. Pelaksanaan transformasi subsidi LPG Tabung 3 Kg ini akan dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian, serta kesiapan data dan infrastruktur," tulis keterangannya lagi.

Kebijakan itu juga dilakukan demi memenuhi aturan Undang-Undang Energi Nomor 30 tahun 2007, bahwa subsidi energi hanya diberikan kepada golongan masyarakat miskin. Kemudian, Perpres Nomor 38 Tahun 2019, subsidi LPG Tabung 3 Kg juga diberikan kepada nelayan dan petani kecil.

"Untuk itu perlu dilakukan penyempurnaan atas kebijakan subsidi LPG Tabung 3 Kg yang berlaku saat ini yang mengacu pada program konversi minyak tanah (mitan) ke LPG Tabung 3 Kg pada tahun 2007," lanjut tulisan tersebut.