Menko PMK Ralat Tak Ada Cuti Bersama Usai Natal dan Tahun Baru 2023

Menjelang akhir tahun biasanya para siswa memperoleh banyak hari libur. Selain libur semester ada juga libur Natal dan Tahun Baru 2023.

Menko PMK Ralat Tak Ada Cuti Bersama Usai Natal dan Tahun Baru 2023
Menko PMK Ralat Tak Ada Cuti Bersama Usai Natal dan Tahun Baru 2023

Lambeturah.co.id - Menjelang akhir tahun biasanya para siswa memperoleh banyak hari libur. Selain libur semester ada juga libur Natal dan Tahun Baru 2023.

Diketahui, libur Hari Raya Natal jatuh pada 25 Desember 2022 yang bertepatan dengan hari Minggu dan mendekati libur Tahun Baru yang akan berlangsung pada 1 Januari 2023.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meralat soal pernyataannya yang menyebut jika 26 Desember 2022 termasuk ke dalam libur cuti bersama.

"Maaf saya khilaf. Tanggal 26 Desember boleh mengambil cuti, tetapi bukan cuti bersama. Terimakasih atas klarifikasinya," ucapnya.

Ia juga menjelaskan, bahwa tanggal 26 Desember 2022 usai libur Natal masyarakat boleh mengajukan cuti tetapi bukan cuti bersama.

Sementara pada tanggal 26 Desember 2022 mayoritas siswa di 38 provinsi tercantum libur. Sedangkan tanggal 2 Januari 2023, setelah libur Tahun Baru 2023 tidak ada keterangan mengenai libur.

Hal ini sudah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.