Tahun Ini, Polisi Bakal Ubah BPKB Jadi Elektronik

Tahun Ini, Polisi Bakal Ubah BPKB Jadi Elektronik
Tahun Ini, Polisi Bakal Ubah BPKB Jadi Elektronik

Lambeturah.co.id - Korlantas Polri tengah mengembangkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru dalam bentuk elektronik.

Buku BPKB yang saat ini terbitan Satlantas Polri adalah sebagai bukti kepemilikan kendaraan dalam kemasan buku yang berisikan data pemilik kendaraan serta identitas kendaraan dalam bentuk cetak tersebut.

Sementara itu, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan BPKB elektronik lebih simpel dan mudah. 

"BPKB baru kita akan upayakan untuk tahun ini, memang kita gunakan ada teknologi chip di situ untuk bisa tahu, di dalamnya ada history kendaraan dan semua. BPKB nanti akan memudahkan masyarakat, misalnya BPKB mutasi kendaraan itu tidak lagi selamanya 1-2 bulan, cukup satu hari saja sudah bisa cepat dengan harga PNBP", katanya Yusri dilihat dari situs resmi Korlantas Polri, pada Selasa (27/9/2022).

Hingga saat ini Yusri mengatakan aturan sudah lama ada dan tertuang dalam penegakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang penghapusan data kendaraan. Namun belum diterapkan.

Terdapat dua pasal penghapusan kendaraan yakni atas permintaan pemilik atau pertimbangan pejabat registrasi kendaraan yang dalam hal ini berarti kepolisian.

Dalam aturan tersebut, data kendaraan yang sudah dihapus tidak akan bisa diregistrasikan kembali.

"Nah jika sudah terhapus bisa tidak daftar lagi? Sudah tidak bisa ya, kendaraannya silahkan saja disimpan," pungkasnya.