Tak Bayar Pajak, Data STNK Bakal Dihapus

Korlantas Polri akan melakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor saat masa berlaku STNK lima tahunan habis.

Tak Bayar Pajak, Data STNK Bakal Dihapus
Tak Bayar Pajak, Data STNK Bakal Dihapus

Lambeturah.co.id - Korlantas Polri akan melakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor saat masa berlaku STNK lima tahunan habis.

Tak hanya itu, pemilik juga ketika tidak memperpanjang selama dua tahun berturut-turut akan dihapus. 

Sementara itu, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, menyampaikan, aturan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74.

“Itu sudah saya buka, itu bukan diblokir tapi terhapus, kalau dihapus berarti hilang,” kata Yusri.

“Ada tahapannya, kita nanti akan peringatkan dengan mengirim SP (Surat Peringatan) STNK mati kita kasih SP. Jadi SP itu akan dikirimkan ke pemilik kendaraan, secara bertahap dari tahun ini,” tambahnya.

Sebagai informasi, pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74, dijelaskan bahwa penghapusan data kendaraan dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang, setidaknya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.