Mantan Pejabat MA Ikut Terseret Dalam Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Mantan Pejabat MA Ikut Terseret Dalam Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Mantan Pejabat MA Ikut Terseret Dalam Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Lambeturah.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Dalam video yang diterima lambeturah pada Sabtu (26/10/2024) terlihat Zarof Ricar keluar dari Gedung Kartika, Kejagung dengan rompi merah muda tahanan Kejagung.

Tampak ia digiring oleh sejumlah petugas dengan tangan terborgol. Dia pun diam seribu bahasa sembari berjalan menuju mobil tahanan Kejagung.

Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menuturkan, Zarof Ricar diduga melakukan persekongkolan dengan kuasa hukum Ricard Tannur berinisial LR. 

"Di mana awalnya LR meminta ZR agar ZR mengupayakan hakim agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya," katanya saat konferensi pers, pada Jumat (25/10/2024).

"LR menyampaikan kepada ZR, akan menyiapkan uang atau dana sebesar Rp5 miliar untuk hakim agung, dan untuk ZR akan diberikan fee sebesar Rp1 miliar atas jasanya, Kemudian di dalam bulan Oktober tahun 2024, LR menyampaikan pesan kepada ZR akan mengantarkan uang sebesar Rp5 miliar. Uang tersebut sesuai catatan LR, di dalam catatan ya, LR akan diperuntukkan atau diberikan kepada ZR adalah untuk Hakim Agung atas nama S, atas nama A, dan, atas nama S lagi yang menangani kasasi Ronald Tannur," ungkapnya.

"Namun karena jumlahnya sangat banyak, ZR tidak mau menerima uang rupiah tersebut. Lalu ZR menyarankan uang tersebut agar ditukar dengan mata uang asing di salah satu money changer di Blok M, Jakarta Selatan," pungkasnya.