Tangis Tamara Tyasmara Pecah Saat Rekonstruksi Kasus Kematian Dante Hari ini

Tangis Tamara Tyasmara Pecah Saat Rekonstruksi Kasus Kematian Dante Hari ini
Tangis Tamara Tyasmara Pecah Saat Rekonstruksi Kasus Kematian Dante Hari ini

Lambeturah.co.id - Tamara Tyasmara bertemu dengan mantan kekasihnya, Yudha Arfandi, yang merupakan tersangka dalam kasus kematian putranya, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante, untuk pertama kalinya.

Pertemuan keduanya terjadi dalam acara rekonstruksi di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Rabu (28/2/2024).

Tamara Tyasmara datang ke lokasi didampingi oleh manajernya, Dianita Tiastuti, dan pengacaranya, Sandy Arifin. Dalam rekonstruksi, Tamara diminta untuk memainkan adegan mengantar Dante dari rumahnya ke kediaman Yudha Arfandi.

Meski tampak tegar sebelum rekonstruksi dimulai dan bahkan masih bisa tersenyum saat memakai kalung identitas bertuliskan namanya, wajah Tamara Tyasmara mulai memerah saat bagian rekonstruksi yang melibatkan dirinya membawa Dante ke rumah Yudha Arfandi.

Meskipun sudah dijauhkan dari Yudha, Tamara terlihat menahan tangisnya dengan kuat.

Tangis Tamara Tyasmara akhirnya pecah setelah adegan reka ulang selesai. Ia langsung ditenangkan oleh manajer dan tim pengacaranya.

Selain itu, ada total 12 adegan yang direka ulang di Polda Metro Jaya. Kegiatan rekonstruksi akan dilanjutkan di kolam renang tempat Dante diduga meninggal dunia.

Sebelumnya, pada 27 Januari 2024, Dante mengalami insiden di kolam renang Taman Air Tirtamas, Pondok Kelapa, Jakarta, yang menyebabkan kematiannya.

Menurut penyelidikan, Dante tidak meninggal akibat kecelakaan, melainkan karena upaya penenggelaman oleh pendamping renangnya, Yudha Arfandi, yang pada saat itu adalah kekasih Tamara Tyasmara.

“Pelaku membenamkan korban ke dalam kolam sebanyak 12 kali, dengan durasi waktu yang bervariatif. Antara lain 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, dan 26 detik. Percobaan yang terakhir dilakukan selama 54 detik," papar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam giat rilis belum lama ini.

Selain mencoba menenggelamkan, Yudha Arfandi juga beberapa kali menghalangi Dante saat mencoba berenang ke pinggiran kolam.

"Setiap korban mau menggapai ke tepian kolam, tersangka terus menarik badan korban maupun kaki korban agar terus berenang. Tersangka melakukan hal tersebut kurang lebih empat kali," jelas Wira Satya Triputra.

Yudha Arfandi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya setelah ditangkap pada 9 Februari 2024.

Yudha, yang awalnya hanya diduga kelalaian, kini dihadapkan pada ancaman hukuman mati atas tuduhan kekerasan terhadap anak hingga pembunuhan berencana.