SYL Hadiri Sidang Perdana Kasus Pemerasan dan Gratifikasi di Kementerian Pertanian

SYL Hadiri Sidang Perdana Kasus Pemerasan dan Gratifikasi di Kementerian Pertanian
SYL Hadiri Sidang Perdana Kasus Pemerasan dan Gratifikasi di Kementerian Pertanian

Lambeturah.co.id - Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), menghadiri sidang perdana kasus pemerasan dan gratifikasi yang terjadi di lingkungan Kementerian Pertanian.

SYL tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta Pusat pada pukul 09.50 WIB, ditemani oleh kuasa hukum dan rekan-rekannya.

Sidang dimulai tepat pukul 10.00 WIB di Ruang Hatta Ali Pengadilan Tipikor pada hari Rabu (28/2/2024). Agenda utama sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Majelis hakim yang memimpin sidang ini terdiri dari Rianto Adam Pontoh sebagai hakim ketua, serta dua hakim anggota lainnya, yaitu Fahzal Hendri dan Ida Ayu Mustikawati.

Ketika ditanya oleh awak media tentang kesiapannya menghadapi sidang perdana, SYL hanya mengangguk tanpa memberikan komentar.

Setelah itu, SYL mengangkat tangan ke atas seolah menunjukkan bahwa dia menyerahkan segalanya kepada Tuhan.

Selain SYL, dua orang lainnya yang juga menjalani sidang dalam kesempatan ini adalah mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.

Ketiganya didakwa atas dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp 44,5 miliar.