Terdakwa Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda 10 Miliar

Terdakwa Doni Salmanan dituntut JPU 13 tahun penjara denda sebanyak Rp 10 miliar subsider 1 tahun penjara terkait kasus penipuan aplikasi Quotex.

Terdakwa Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda 10 Miliar
Terdakwa Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda 10 Miliar

Lambeturah.co.id - Terdakwa Doni Salmanan dituntut jaksa penuntut umum (JPU) 13 tahun penjara denda sebanyak Rp 10 miliar subsider 1 tahun penjara terkait kasus penipuan aplikasi Quotex.

Tuntutan yang dibacakan oleh JPU di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, pada Rabu (16/11/2022). Terdakwa Doni Salmanan juga hadir secara virtual.

"Menuntut, supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik," kata JPU Barigin Sianturi.

"Menjatuhkan pidana badan terhadap terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dengan pidana penjara selama 13 tahun dan dikurangi pidana selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," sambungnya.

Ia juga mengatakan jika ada beberapa hal yang meringankan dan memberatkan tuntutan terhadap Doni. 

"Perbuatan Doni dinilai telah merugikan masyarakat luas dan Doni dinilai telah menikmati hasil kejahatannya dengan bergaya hidup mewah. Doni juga dinilai memberikan keterangan berbelit selama persidangan dengan mengubah keterangan BAP," pungkasnya.