Terdakwa kasus pelecehan seksual Julianto Eka Putra Minta Penangguhan Penahanan

Terdakwa kasus pelecehan seksual Julianto Eka Putra Minta Penangguhan Penahanan
Terdakwa kasus pelecehan seksual Julianto Eka Putra Minta Penangguhan Penahanan

Lambeturah.co.id - Terdakwa kasus pelecehan seksual Julianto Eka Putra, mengajukan penangguhan penahanan. Saat ini Pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia tengah ditahan di Lapas Kelas I Malang.

Jeffry Simatupang selaku kuasa hukum Terdakwa mengatakan, permohonan penangguhan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Malang.

"Kami mengajukan penangguhan penahanan atau memohonkan pengalihan penahanan menjadi tahanan kota," kata Jeffry, pada Rabu (13/7/2022).

Menurutnya, pihaknya mengajukan penangguhan penahanan dengan beralaskan selalu kooperatif dalam menjalani pemeriksaan dan selalu hadir dipersidangan.

Kemudian, terdakwa juga tidak akan menghilangkan barang bukti karena sudah disita oleh penyidik. Lalu terdakwa pun punya penyakit dengan kadar gula tinggi.

"Terdakwa tidak akan melarikan diri, klien selalu kooperatif dan hadir. Tidak menghilangkan barang bukti semua barang bukti sudah disita penyidik. Perbuatan yang dituduhkan perlu dibuktikan. Alasan lain, klien kami menderita sakit gula tinggi, klien kami tetap taat hukum," ucapnya.

"Kami ajukan penangguhan penahanan lewat panitera PN Malang. Kami berharap segera di baca majelis hakim dan segera dilakukan. Jaminannya adalah istrinya," tambahnya.

Kuasa hukum terdakwa pun menilai jika kliennya tak bersalah dalam kasus ini dan berharap independensi majelis hakim tidak terpengaruh dengan opini publik.

"Banyak siswa yang menangis dan menunggu Julianto Eka Putra pulang," pungkasnya.