MS Glow Diminta Setop Produksi dan Penjualan Produk Oleh Pengadilan

MS Glow Diminta Setop Produksi dan Penjualan Produk Oleh Pengadilan
MS Glow Diminta Setop Produksi dan Penjualan Produk Oleh Pengadilan

Lambeturah.co.idMS Glow diminta oleh Pengadilan Negeri Niaga Surabaya untuk menghentikan produksi dan penjualan produk di seluruh Indonesia.

Putusan tersebut yang dikabulkan PN Niaga Surabaya atas PT Pstore Glow Bersinar Indonesia (PS Glow) terhadap penggunaan merek dagang MS Glow.

Gugatan bernomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby itu telah diputus untuk mengabulkan PT Pstore Glow Bersinar Indonesia (PS Glow), pada Rabu (13/7/2022).

MS Glow dan tergugat lain harus menghentikan produksi, perdagangan, dan menarik seluruh produk kosmetik dengan merek MS Glow yang telah beredar tersebut.

"Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI secara tanggung renteng penghentian produksi, perdagangan serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek MS Glow yang telah beredar pada wilayah hukum Negara Republik Indonesia," tulis dalam putusan PN Niaga Surabaya.

Selain itu, MS Glow pun harus membayar kerugian senilai Rp37,99 miliar yang diminta PS Glow.