Terdakwa Korupsi Rp 27 Miliar, PT Mataram Vonis Lepas

Terdakwa Korupsi Rp 27 Miliar, PT Mataram Vonis Lepas
Lambeturah.co.id - Pengadilan Tinggi Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjatuhkan vonis lepas kepada Direktur Sinta Agro Mandiri (SAM) Aryanto Prametu terkait kasus korupsi Rp 27 miliar.

Dirinya dinyatakan bebas dari segala tuntutan terkait kasus pengadaan benih jagung.

"Melepaskan terdakwa Aryanto Prametu dari segala tuntutan hukum," tulisnya dalam amar putusan banding Aryanto Prametu yang diakses melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram dikutip dari Antara, Sabtu (26/3/2022).

Kembali Masuk Rumah Sakit, Dorce Dijenguk Ruben Onsu



Hakim mempertimbangkan Aryanto Prametu terbukti secara sah dan meyakinkan sudah melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan primair. Namun, hakim menyatakan tidak dapat dijatuhkan pidana karena perbuatannya, termasuk pelanggaran 1istrasi.

Putusan banding itu majelis hakim dengan susunan Soehartono sebagai ketua bersama anggotanya, I Gede Komang Ady Natha dan Mahsan, turut memerintahkan penuntut umum mengeluarkan terdakwa Aryanto Prametu dari tahanan.

Dengan putusan banding yang bernomor 4/PID.TPK/uploads/images/2022/PT MTR, tanggal 23 Maret 2022, majelis hakim banding membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor 7/Pid.Sus.TPK/uploads/images/2021/PN.Mtr, tanggal 10 Januari 2022.

Awalnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram menjatuhkan pidana 8 tahun penjara dengan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan terharap Aryanto.

Hakim juga membebankan kepada terdakwa Aryanto membayar uang pengganti kerugian negara sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB sebesar Rp 7,87 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Kelik Trimargo selaku juru bicara Pengadilan Negeri Mataram membenarkan putusan banding untuk terdakwa Aryanto Prametu tersebut.

"Iya" katanya

Sungarpin yang juga Kepala Kejaksaan Tinggi NTB mengatakan jaksa penuntut umum akan mengajukan upaya hukum kasasi terkait putusan banding yang menyatakan Aryanto Prametu lepas dari segala tuntutan hukum.

"Karena putusannya 'ontslag' (lepas dari segala tuntutan hukum), sesuai dengan SOP (Standard Operating Procedure), kami akan ajukan kasasi," katanya.