Tersangka Reza Paten Dijerat Pasal Berlapis Soal Penipuan Robot Trading Net89

Bareskrim Polri menetapkan Reza Paten sebagai tersangka terkait kasus penipuan dan penggelapan robot trading Net89. Ia dijerat dengan pasal berlapis.

Tersangka Reza Paten Dijerat Pasal Berlapis Soal Penipuan Robot Trading Net89
Tersangka Reza Paten Dijerat Pasal Berlapis Soal Penipuan Robot Trading Net89

Lambeturah.co.id - Bareskrim Polri menetapkan Reza Paten sebagai tersangka terkait kasus penipuan dan penggelapan robot trading Net89. Ia dijerat dengan pasal berlapis.

"Reza Shahrani atau Reza Paten sudah jadi tersangka di Net89," ucap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, pada Sabtu (5/11/2022).

"Kalau statusnya sudah ditingkatkan menjadi tersangka, tentunya penyidik sudah bisa membuktikan adanya alat bukti yang sah terhadap tersangka Reza," tambahnya.

Ia menambahkan, Reza Paten terancam dengan pasal berlapis yakni 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 79.

Tak hanya itu, Reza juga dijerat Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan dan/atau Pasal 8 dan/atau Pasal 9 Jo Pasal 62 ayat (1) dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau.

Lalu, pasal yang menjeratnya 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 90 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 65 KUHP.

Diketahui sebelumnya, terkait penetapan sebagai tersangka atas dugaan penipuan, penggelapan, perdagangan dan pencucian uang melalui investasi robot trading Net89.

Polisi sebut kerugian 300 ribu member robot trading Net89 diperkirakan mencapai Rp 2 triliun lebih.