Terungkap Alasan Pria Tega Bakar Mantan Istri Sendiri di Jakut

Seorang pria tega membakar mantan istri di Penjaringan, Jakarta Utara, Kini, ia ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal berlapis.

Terungkap Alasan Pria Tega Bakar Mantan Istri Sendiri di Jakut
Terungkap Alasan Pria Tega Bakar Mantan Istri Sendiri di Jakut

Lambeturah.co.id - Seorang pria tega membakar mantan istri di Penjaringan, Jakarta Utara, Kini, ia ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal berlapis.

Pria yang diketahui bekerja sebagai kernet angkot terancam hukuman berat. 

Pihak kepolisian menyampaikan jika pria berinisial MR itu sudah merencanakan aksinya tersebut. Hal itu dilakukan lantaran tersangka MR cemburu mantan istri dekat dengan pria lain.

Sementara itu, Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M Probandono Bobby mengatakan menjerat MR dengan pasal pembunuhan berencana hingga penganiayaan berat. 

"Tersangka MR ini kita akan jerat dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 dan/atau Pasal 351 ayat 2 dan ayat 3 tentang Pembunuhan Berencana dan/atau pembunuhan dan penganiayaan menyebabkan korban luka berat dan meninggal dunia dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup," ucap Bobby dalam jumpa pers di Mapolsek Metro Penjaringan, pada Senin (9/1/2023).

"Ada jeda waktu dia merencanakan di situ. Dia membeli bensin lalu dan membakar. Artinya ada jeda waktu di sini, bukan tindakan spontan. Jadi dia sudah merencanakan, makannya kita kenakan pasal pembunuhan berencana," tambahnya.

Seperti diketahui, dalam Aksi pembakaran yang dilakukan MR terhadap mantan istri D menewaskan teman dekat D, pria inisial S di Penjaringan, Jakut.

Polisi berhasil mengungkap penyebab kematian S lantaran adanya pasir dan lumpur dalam paru-paru korban.

"Autopsi sementara saat itu dibawa Iptu Gusti ke RS Polri. Dokter forensik menyatakan ada pasir dan lumpur di dalam organ tubuhnya dan di dalam paru-paru terdapat air sehingga terjadi pengembangan," ujar Kapolsek Penjaringan Kompol M Probandono Bobby.

Selain itu juga, polisi menduga korban S meninggal akibat tenggelam dan mengalami pembengkakan paru-paru. S juga mengalami luka bakar hampir 60 persen.

Hingga kini, pelaku MR sudah ditahan di Polsek Penjaringan. Sejumlah barang bukti disita polisi dalam kasus tersebut.