Bareskrim Polri Perpanjang Penahanan Vanessa Khong Serta Kedua Orangtuanya

Bareskrim Polri Perpanjang Penahanan Vanessa Khong Serta Kedua Orangtuanya
LambeTurah.co.id - Pihak penyidik Bareskrim Mabes Polri memperpanjang masa penahanan dari tiga tersangka kasus investasi bodong binary option Binomo.
Ketiga tersangka itu ialah, pacar Indra Kenz Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, dan Nathania Kesuma.



Pihak Kejaksaan telah mengeluarjan surat perpanjangan penahanan terhadap ketiga orang tersebut. Hal itu ditegaskan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri, Kombes Gatot Repli Handoko.


Langgar Jam Operasional, Holywings Tebet Digerebek



Ketiganya bakal ditahan hingga 19 Juni 2022 mendatang.


"Ketiganya dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari di rutan Bareskrim Polri," kata Gatot di Mabes Polri, Selasa (10/5/2022).


Masa perpanjangan penahanan tersebut dalam rangka kepentingan penyidikan.


"Untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," kata mantan Jubir Polda Jatim itu.


Dalam kasus itu, Vanessa dan ayahnya Rudiyanto, dan Nathania dijerat Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.


Ketiga tersangka itu terancam hukuman lima tahun penjara serta denda paling banyak Rp 1 miliar.