Terungkap Sosok AP, Diduga Pelaku Pemerasan Rp300 Juta Terhadap Ria Ricis

Terungkap Sosok AP, Diduga Pelaku Pemerasan Rp300 Juta Terhadap Ria Ricis
Terungkap Sosok AP, Diduga Pelaku Pemerasan Rp300 Juta Terhadap Ria Ricis

Lambeturah.co.id - Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial AP (29), yang diduga melakukan pemerasan sebesar Rp300 juta kepada YouTuber terkenal Ria Ricis. Penangkapan dilakukan pada Senin, 10 Juni 2024.

AP dilaporkan oleh Ria Ricis pada 7 Juni 2024 atas dugaan pemerasan dengan ancaman menyebarkan foto dan video pribadi milik mantan istri Teuku Ryan tersebut.

Setelah ditangkap oleh penyidik dari Polda Metro Jaya, wajah AP akhirnya diperlihatkan kepada publik. AP tampak mengenakan kacamata dan kaos berwarna ungu muda.

“Pada tanggal 10 Juni 2024 kami menangkap pria berinisial AP (29) dengan upaya paksa,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, dilansir dari Kompas.com Selasa (11/6/2024).

Ade Safri menjelaskan bahwa AP ditangkap di daerah Cipayung, Jakarta Timur, sekitar pukul 01.20 WIB. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sebuah ponsel OPPO A5 dan sebuah kartu SIM sebagai barang bukti.

"AP ditangkap oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan barang bukti sebuah ponsel OPPO A5 dan sebuah sim card," tutur dia. 

Menurut Ade Safri, modus operandi AP adalah dengan meretas sistem elektronik yang berisi informasi dan dokumen pribadi milik korban, kemudian menggunakan informasi tersebut untuk melakukan pemerasan melalui media elektronik. Ancaman dilakukan melalui manajer atau asisten korban, dengan permintaan uang sebesar Rp300 juta.

"Meretas sistem elektronik yang berisi informasi ataupun dokumen elektronik pribadi milik pelapor atau dalam hal ini korbannya sendiri dan kemudian informasi dan dokumen elektronik pribadi milik korbannya ini digunakan untuk melakukan pengancaman melalu media elektronik kepada korbannya yang dilakukan melalui perantara manajer ataupun asisten korban untuk meminta korbannya memberikan uang sebesar Rp300 juta," katanya.

"Namun kemudian tersangka ini baru pada batasan mengakses secara ilegal sistem elektronik milik korban ini yang berisi informasi maupun dokumen elektronik milik korban," ucap dia.

AP mengancam akan menyebarkan foto selfie Ria Ricis tanpa hijab dan video saat ia berolahraga dengan pakaian minim. AP kemudian mengunggahnya di tiga akun media sosial miliknya.

"Kemudian diupload di 3 akun medsos milik tersangka AP, baik itu IG (Instagram), maupun Twitter, termasuk TikTok," kata Ade Safri.

"Dan kemudian tersangka melakukan screenshot terhadap 3 akun yang dibuat oleh tersangka AP ini yang dibuat privat, kemudian dikirimkan kepada manajer ataupun asisten daripada pelapor ataupun korban ini untuk melakukan pengancaman terhadap korban untuk memberikan uang sebesar Rp300 juta," lanjutnya

AP juga mengirimkan tangkapan layar dari akun-akun tersebut kepada manajer atau asisten Ria Ricis untuk melakukan pemerasan.

Saat ini, AP sedang diperiksa lebih lanjut oleh penyidik terkait pengancaman yang dilakukannya melalui pesan singkat WhatsApp.

“Sekarang sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap yang bersangkutan,” imbuh Ade Safri.

AP ditangkap di kediamannya di Cipayung, Jakarta Timur. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, termasuk satu unit HP Oppo A5 warna hitam dan dua kartu SIM yang digunakan untuk melakukan ancaman melalui media elektronik.

Ade Safri menyatakan bahwa AP menggunakan nomor 087852532130 untuk melakukan ancaman melalui WhatsApp kepada korban melalui manajer dan asisten korban, Ria Ricis.

"Dan beberapa barang bukti yang berhasil dilakukan penyitaan oleh tim penyidik di antaranya adalah 1 unit HP merek Oppo A5 warna hitam yang digunakan oleh tersangka AP untuk melakukan pengancaman melalui media elektronik dengan 1 unit SIM Card-nya, kemudian 1 unit SIM Card juga," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, dikutip dari Wartakota, Selasa (11/6/2024).

"Jadi untuk tersangka AP ini melakukan pengancaman melalui dua nomor HP, dengan 1 unit HP yang digunakan," sambungnya.

"Melalui WhatsApp kepada korban melalui manajer dan asisten korban. Pelapor atau korban atas nama RY atau selebgram Ria Ricis," kata dia.

Atas perbuatannya, AP dikenakan Pasal 27B ayat (2) jo Pasal 45 dan/atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara maksimal 8 tahun dan/atau denda hingga Rp2 miliar.

"Dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar," ucap eks Kapolres Kota Solo itu.