Teten Masduki Minta Instagram Hapus Akun Penjual Baju Bekas Impor: Itu Tindak Pidana!

Teten Masduki Minta Instagram Hapus Akun Penjual Baju Bekas Impor: Itu Tindak Pidana!
Teten Masduki Minta Instagram Hapus Akun Penjual Baju Bekas Impor: Itu Tindak Pidana!

Lambeturah.co.id - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki meminta akun Instragram untuk menghentikan aktivitas perdagangan barang barang ilegal.

Ia menegaskan aktivitas perdagangan barang ilegal adalah bentuk tindak pidana. Ditambah sarana penjualannya melalui platform sosial media yang mana punya izin berbeda.

"Kita udah minta ke IG untuk semua platform global agar mereka juga ikuti aturan Pemerintah Indonesia, karena memperdagangkan barang ilegal itu tindak pidana," kata Teten saat ditemui usai acara Rakornas LKPP 2023 di Jakarta, pada Selasa (7/11/2023).

Menurutnya, penjualan produk-produk ilegal bisa memberikan dampak buruk terhadap keberlangsungan UMKM di tanah air. 

Hal itu yang menyebabkan ongkos produksi hingga penjualan produk UMKM ini punya harga yang lebih besar ketimbang barang impor yang masuk dan langsung dijual di pasar.

"Mereka berbisnis di sini mereka harus ikut aturan hukum di indonesia. Merka harus nurunin (produk yang dijual). Karena penjualan barang ilegal di platform itu dampaknya besar," tambahnya.

Kemenkop UKM sebelumnya sudah menemukan akun-akun instragram penjualan pakaian bekas impor ilegal di Bandung. Namun saat dimintai keterangan, pihak Instagram beradalih bahwa timbulnya akun akun yang menjual pakaian bekas itu diluar kendali platform, sebab dibuat oleh perseorangan alias individu masyarakat.

Padahal, Instagram mempunyai otoritas atas segala yang terjadi termasuk tingkah laku para pengguna, termasuk saat menjual pakaian bekas yang sebetulnya dilarang oleh Negara dan merugikan Negara.

"Jadi tidak lagi bisa mereka berkelit bahwa itu bukan urusan platform," pungkasnya.