Tiko Aryawardhana Kembali Diperiksa Polisi soal Dugaan Gelapkan Dana Rp 6,9 Miliar

Lambeturah.co.id - Suami dari penyanyi terkenal Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana, kembali menjalani pemeriksaan tambahan terkait kasus dugaan penggelapan dana sebesar Rp 6,9 miliar di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (21/8/2024).
Tiko hadir bersama kuasa hukumnya, Soepriyadi, sekitar pukul 17.40 WIB. Soepriyadi menjelaskan bahwa kehadiran Tiko bertujuan untuk melengkapi keterangan dalam kasus dugaan penggelapan dana yang melibatkan kliennya.
“Untuk pemeriksaan tambahan,” ujar Soepriyadi, Rabu.
“Iya,” timpal Tiko menambahkan pernyataan kuasa hukumnya.
Tiko tidak memberikan banyak komentar terkait kasus yang sedang menjeratnya. Ia langsung menuju ruangan penyidik untuk menjalani proses pemeriksaan.
Di sisi lain, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, mengungkapkan bahwa penyidik telah menyiapkan 25 pertanyaan untuk Tiko dalam pemeriksaan kali ini.
“Pertanyaan sudah disiapkan penyidik 25 pertanyaan. Tapi itu pasti berkembang,” ucap Nurma Dewi.
“Pasti di kasus yang dilaporkan seputar itu. Perkembangan jelas itu penyidik yang tahu,” lanjut Nurma.
Nurma menambahkan bahwa pemeriksaan ini masih berlangsung karena sejumlah dokumen dan keterangan dari Tiko belum sepenuhnya lengkap.
“Di penyidik pemberkasan harus lengkap, bukti, saksi yang menjelaskan kasus yang dilaporkan. Fakta dan barang bukti,” ujar Nurma.
Meski telah menjalani beberapa kali pemeriksaan, hingga saat ini Tiko masih berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut.
“Masih saksi,” tutur Nurma.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh mantan istri Tiko, AW, yang menuduh Tiko menggelapkan dana milik PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS) periode 2015-2021. Perusahaan tersebut bergerak di bidang makanan dan minuman dan didirikan bersama oleh Tiko dan AW. Total kerugian yang dituduhkan mencapai Rp 6,9 miliar.
Pelapor menilai bahwa tindakan Tiko telah melanggar Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Kasus ini pun telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan oleh pihak kepolisian.
Sebagai tanggapan atas laporan tersebut, pada akhir Juli 2024, Tiko melaporkan balik AW ke Polda Metro Jaya dengan tudingan pengambilan barang elektronik secara paksa.