Tok! Putra Siregar dan Rico Valentino di Vonis 6 Bulan Penjara

Tok! Putra Siregar dan Rico Valentino di Vonis 6 Bulan Penjara
Tok! Putra Siregar dan Rico Valentino di Vonis 6 Bulan Penjara

Lambeturah.co.id - Sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, terhadap terdakwa Putra Siregar dan Rico Valentino telah terbukti melakukan tindakan pengeroyokan kepada MNA, pada Kamis (18/8/2022).

Kedua terdakwa divonis 6 bulan penjara dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalani.

Dalam bacaan tuntutan tersebut, Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut kedua terdakwa dengan 10 bulan penjara.

“Mengadili menyatakan terdakwa I Putra Siregar dan terdakwa II Rico Valentino terbukti bersama melakukan kekerasan bersama. Menjatuhan pidana penjara masing- masing enam bulan,” ucap Hakim Ketua Kamijon, pada Kamis (18/8/2022).

Kedua terdakwa juga dikenakan biaya perkara uang masing-masing Rp 2.000.

Seperti diketahui, Putra dan Rico telah melakukan pengeroyokan, Putra Siregar juga diduga mendorong hingga menendang korban MNA di salah satu kafe kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada 2 Maret 2022.

Namun, usai peristiwa itu terjadi, pihak putra siregar tak meminta maaf kepada MNA, Korban pun akhirnya melaporkan Putra dan Rico terkait dugaan pengeroyokan sekitar dua minggu usai kejadian.