Tolak Perppu Cipta Kerja, Serikat Buruh Ancam Demo Besar-besaran

Kami tegas menolak. Kami akan aksi besar-besaran dan jika disahkan menjadi UU, kami akan menempuh jalur konstitusi menggugat ke MK, KSPSI

Tolak Perppu Cipta Kerja, Serikat Buruh Ancam Demo Besar-besaran
Tolak Perppu Cipta Kerja, Serikat Buruh Ancam Demo Besar-besaran

Lambeturah.co.id - Gelombang penolakan buruh terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2/2022 tentang Cipta Kerja masih terus bergulir. 

Ada tiga konfederasi buruh terbesar di Indonesia diantaranya Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) dimana mereka mendesak DPR untuk tidak mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU) dalam Paripurna yang dijadwalkan akan digelar pada 14 Maret 2023 mendatang.

"Langkah terbitkan Perppu-nya kami dukung. Tapi, isi Perppunya kami tolak. Karena, 1.000 persen berbeda dengan yang selama ini dikomunikasikan. Berbeda dengan yang buruh inginkan," ucap Presiden KSPSI Andi Gani Nena dalam konferensi pers virtual, pada Kamis (9/3/2023).

"Kami tegas menolak. Kami akan aksi besar-besaran dan jika disahkan menjadi UU, kami akan menempuh jalur konstitusi menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK)," tambahnya.

Sementara itu, Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban mengatakan pemerintah perlu merevisi dan Parlemen menolak Perppu tersebut, jika tidak buruh kembali bakal melakukan aksi unjuk rasa.

"Kami akan lakukan mobilisasi massa. Kami akan melakukan perlawanan dengan keras," ujarnya.

Selain itu juga Presiden KSPI Said Iqbal meyakini Perppu itu kemungkinan besar sah jadi UU. "Kami akan aksi 14 Maret saat paripurna. Jika nanti disahkan, kami pikirkan kembali menggelar aksi besar dan menggugat ke MK," tuturnya.

Terdapat beberapa poin yang dinilai merugikan buruh dalam Perppu No 2/2022. Yakni, menyangkut upah minimun, isu outsourcing, karyawan kontrak, isu pesangon, mekanisme PHK, pengaturan cuti, pengaturan jam kerja, tenaga kerja asing, dan dihapusnya sanksi pidana.

"Kami akan aksi, tempuh judicial review, dan terus menjalin diplomasi internasional untuk memperjuangkan hak dasar buruh," tandas Said Iqbal.