Urus STNK dan SIM Diwajibkan Peserta BPJS Kesehatan

Urus STNK dan SIM Diwajibkan Peserta BPJS Kesehatan
Urus STNK dan SIM Diwajibkan Peserta BPJS Kesehatan

Lambeturah.co.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan instruksi dalam pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) mewajibkan masyarakat terdaftar BPJS

Sementara itu, Kasubdit STNK Korps Lalu-lintas Polri, Komisaris Besar Taslim Chairuddin mengatakan penerapan BPJS Kesehatan untuk perpanjang STNK bakal diberlakukan secara bertahap.

"Bahwa instruksi presiden sudah diskusikan di internal. Program pemerintah kami dukung penuh, akan tetapi agar tidak kontra produktif pelaksanaannya harus bertahap," kata Kombes Taslim.

"Oleh karena ketika layanan STNK kami tolak atau tunda jika belum ada kartu BPJS akan berdampak pada keterlambatan pembayaran pajak," tambahnya.

Ia melanjutkan jika terdapat keterlambatan yang bisa berdampak pada pengenaan denda pajak.

"Kita berharap, keduanya dapat berjalan secara sinkron," ujarnya.

Sebagai informasi, PJS Kesehatan tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Aturan ini berlaku mulai 6 Januari 2022.