Kendaraan Berkapasitas 1.400 Cc Bakal Dilarang Isi BBM Jenis Pertalite

Kendaraan Berkapasitas 1.400 Cc Bakal Dilarang Isi BBM Jenis Pertalite
Kendaraan Berkapasitas 1.400 Cc Bakal Dilarang Isi BBM Jenis Pertalite

Lambeturah.co.id - BPH Migas menyampaikan terdapat beberapa perubahan soal kendaraan yang diizinkan untuk mengisi BBM subsidi Pertalite di bawah 1.400 cc, sebelumnya di bawah 1.500 cc.

Mesin di atas 1.400 cc tersebut akan menghalangi banyak mobil di Indonesia diisi Pertalite, terutama segmen model low MPV dan low SUV yang populer dibeli masyarakat.

Sementara itu, Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman mengatakan larangan itu akan ditulis dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

"Nanti kita tunggu Perpresnya, most likely di atas 1.400 cc," ucap Saleh, Jumat (2/9/2022).

Sebelumnya, bagi kendaraan yang tak boleh diisi Pertalite adalah mobil di atas 1.500 cc, motor di atas 250 cc dan kendaraan dinas pemerintahan termasuk Polri dan TNI.

Sedangkan untuk kendaraan low MPV yang menggunakan mesin di atas 1.400 cc. Namun dipahami perubahan kriteria itu tak meliputi Avanza dan Xenia varian mesin 1.300 cc. Kriteria baru larangan isi Pertalite juga akan melibatkan low SUV.