Usai Dipecat, Dokter yang Pukul Balita di Makassar Jadi Tersangka

Dokter Makmur (66) yang viral karena menampar balita di sebuah kafe di Makassar akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Usai Dipecat, Dokter yang Pukul Balita di Makassar Jadi Tersangka
Usai Dipecat, Dokter yang Pukul Balita di Makassar Jadi Tersangka

Lambeturah.co.id - Dokter Makmur (66) yang viral karena menampar balita di sebuah kafe di Makassar akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi menetapkan dokter Makmur yang sempat menjabat sebagai Wakil Direktur Rumah Sakit Umum (RSU) Bahagia Makassar itu dengan sangkaan melanggar pasal perlindungan terhadap anak.

Meski sudah berstatus tersangka, penyidik tidak menahan sang dokter arogan tersebut karena ancaman maksimal dari pasang yang disangkakan hukumannya di bawah lima tahun.

Artikel terkait Oknum Dokter Tampar Balita hingga Jatuh di Makassar Akhirnya Dipecat

“Kita belum melakukan penahanan karena ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan. Jadi sementara kita wajib laporkan,” terangnya.

Pasal yang menjerat M hingga tidak ditahan dalam kasus ini, jelas Ngajib, yakni pasal 80 ayat (1) juncto pasal 76C Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. Saat ini M hanya dikenakan wajib lapor.

"Hanya wajib lapor, sambil kita lakukan proses pemberkasan perkara tersebut," ungkapnya.

Ngajib tidak menampik ada upaya damai dari orang tua korban, namun Ngajib mengaku masih menunggu perkembangan kondisi dari orang tua korban terlebih dahulu.

"Kalau memang dari pihak korban berharap seperti itu (damai) dan tersangka mau lakukan restoratif justice, tentu kami keadilan akan lakukan proses itu," jelasnya.