Catat! Satu Indonesia Wajib Kibarkan Bendera Merah Putih 1-31 Agustus 2023

1 Agustus hingga 31 Agustus 2023, setiap rumah dan instansi baik pemerintahan maupun swasta wajib mengibarkan bendera merah-putih dalam rangka HUT ke-78 Kemerdekaan Indonesia.

Catat! Satu Indonesia Wajib Kibarkan Bendera Merah Putih 1-31 Agustus 2023
Catat! Satu Indonesia Wajib Kibarkan Bendera Merah Putih 1-31 Agustus 2023

Lambeturah.co.id - Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengadakan sosialisasi mengenai Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) tentang tema, logo, dan partisipasi peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dalam kegiatan hari ini turut hadir berbagai pejabat daerah ataupun perwakilan dari setiap daerah.

Di dalam SE tersebut ditegaskan bahwa setiap rumah-rumah warga dan seluruh instansi swasta maupun pemerintah di seluruh daerah di Indonesia harus memiliki hiasan-hiasan merah-putih yang berkaitan dengan HUT Kemerdekaan RI dan juga mengibarkan bendera merah-putih. Hal tersebut sebagai sebuah upaya dalam menyemarakkan HUT Kemerdekaan Indonesia.

Dirjen Politik dan PUM Kemendagri Bachtiar menyampaikan bahwa mulai tanggal 1 Agustus hingga 31 Agustus 2023, setiap rumah dan instansi baik pemerintahan maupun swasta wajib mengibarkan bendera merah-putih dalam rangka HUT ke-78 Kemerdekaan Indonesia.

“Mulai besok tanggal 1 Agustus sampai dengan 31 Agustus, seperti yang sudah kita sepakati setiap tahunnya. Seluruh lingkungan masyarakat, maupun instansi pemerintahan, maupun di lingkungan warga wajib menaikkan atau mengibarkan bendera merah-putih di lingkungannya masing-masing,” kata Bahtiar secara virtual dalam sosialiasi SE Mensesneg, Senin (31/7/23).

Bahtiar mengharapkan seluruh pihak dan masyarakat Indonesia dapat berpartisipasi secara aktif dalam menyemarakkan peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan Indonesia, agar peringatan kemerdakan ini dapat berjalan dengan semarak serta agar membangkitkan Indonesia pasca pandemi COVID-19 beberapa waktu lalu.

Diharapkan pula akan diadakan berbagai kegiatan menarik seperti pasar murah atau penampilan budaya di berbagai daerah di Tanah Air agar lebih semarak lagi peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan Indonesia.

Selain itu, disampaikan pula oleh Direktur Bina Ideologi, Karakter dan Wawasan Kebangsaan Kemendagri Drajat Wisnu Setyawan bahwa setiap instansi harus menggunakan logo HUT ke-78 RI dan mengenai penggunannya dapat dilihat melalui situs resmi Sekretariat Negara.

“Setiap instansi baik pemerintah maupun swasta harus menyertakan umbul-umbul atau hiasan lain seperti logo kemerdekaan. Mengenai penggunaan logo HUT ke-78 RI tahun 2023 dan pedoman penggunaannya dapat diunduh melalui situs resmi sekretariat negara, yaitu www.setneg.co.id,” ujar Drajat.

Drajat menambahkan bahwa seluruh pihak seperti Satpol PP dan jajarannya serta pejabat daerah perlu melakukan patroli dan pengecekan di lingkungan daerahnya masing-masing mengenai proses pemasangan dan pengibaran bendera merah-putih.

“Kepada seluruh Satpol PP dan jajarannya, para camat, para kepala desa, dan lurah untuk selalu patroli. Turun ke lapangan untuk memastikan bahwa setiap rumah tangga, kantor-kantor pemerintah dan swasta, jalan-jalan protokol, dan titik-titik strategis lainnya telah mengibarkan bendera merah-putih,” tambahnya.