Usai Dipecat, Ferdy Sambo Akan Gugat ke PTUN, Begini Prediksi IPW

Usai Dipecat, Ferdy Sambo Akan Gugat ke PTUN, Begini Prediksi IPW
Usai Dipecat, Ferdy Sambo Akan Gugat ke PTUN, Begini Prediksi IPW

Lambeturah.co.id - Tersangka Ferdy Sambo akan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal pemecatan dari Polri. Sebelumnya, hal itu disampaikan tim pengacaranya usai upaya banding di sidang etik ditolak.

Sementara, Indonesia Police Watch (IPW) menilai rencana gugatan tersebut akan ditolak.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan yakin betul gugatan tersebut akan ditolak. "Ferdy Sambo punya hak untuk melakukan gugatan, tetapi menurut saya akan ditolak, gugatannya ke PTUN," ujarnya dalam keterangan tertulis, pada Sabtu (1/10/2022).

"Keseriusan itu ditunjukkan dengan kecepatan. Kecepatan membuat Keppres yang tidak ditunda-tunda, nah ini keseriusannya. Karenanya di sini menunjukkan bahwa Presiden serius untuk membuat surat pemberhentian dengan tidak terhormat," sambungnya.

Menurutnya, hal itu berdasarkan aturan hukum pemberhentian perwira tinggi Polri, jadi kewenangan presiden yang tertuang dalam Pasal 57 Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, presiden dilibatkan dalam pemberhentian perwira tinggi Polri.

"Pemberhentian atau membuat surat keputusan pemberhentian dalam bentuk surat keppresnya itu adalah kewenangan presiden. Jadi bukan hanya kepada Ferdy Sambo tetapi kepada yang lain juga, Jadi dasarnya itu, dan Presiden hanya menindaklanjuti," tuturnya.

Sugeng juga mengharapkan ketegasan dan keseriusan dari Presiden yang tidak hanya pada Ferdy Sambo saja. Namun, pada perwira Polri lain yang dinilai melanggar kode etik.

"Saya berharap juga untuk kasus-kasus lain baik Polri dengan kewenangannya yaitu melakukan pemeriksaan kode etik dengan sebelumnya melalui satu pemeriksaan di propam, itu ditunjukkan juga pada perwira tinggi yang lain, bukan hanya pada Ferdy Sambo," pungkasnya.