Vaksin Booster Syarat Wajib Perjalanan Darat dan Udara, Simak Syarat dan Ketentuannya

Vaksin Booster Syarat Wajib Perjalanan Darat dan Udara, Simak Syarat dan Ketentuannya
Vaksin Booster Syarat Wajib Perjalanan Darat dan Udara, Simak Syarat dan Ketentuannya

Lambeturah.co.id - Saat ini pemerintah telah menghapuskan syarat PCR dan antigen, sebagai gantinya setiap masyarakat diwajibkan vaksin booster untuk semua pelaku perjalanan. 

Keputusan tersebut telah berlaku setelah dikeluarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

"Surat edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 25 Agustus 2022 sampai waktu yang ditentukan, kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga," tulis SE tersebut, Minggu (28/8/2022). 

Berikut syarat dan ketentuan terbaru untuk setiap warga negara yang akan melakukan perjalanan : 

1. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku. 

2. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri. 

3. PPDN wajib memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut: 

a). PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster); 

b). PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua; 

c). PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua; 

d) PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi; dan 

e) PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19 

4. PPDN sebagaimana diatur dalam angka 3 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. 

5. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.