Video Syur Diduga Rezky Aditya, Ikut Menyebarkan UU ITE Menanti!

Video syur yang diduga Rezky Aditya beredar di media sosial. Meski, kebenarannya belum diketahui. Masyarakat diimbau tidak menyebarkan video tersebut.

Video Syur Diduga Rezky Aditya, Ikut Menyebarkan UU ITE Menanti!
Video Syur Diduga Rezky Aditya, Ikut Menyebarkan UU ITE Menanti!

Lambeturah.co.id - Beredar video syur yang diduga sosok Rezky Aditya beredar di media sosial. Meski, kebenarannya belum diketahui. Namun, masyarakat diimbau untuk tidak ikut menyebarkan video tersebut sebab akan terkena hukuman.

Apapun alasannya, ikut menyebarluaskan video viral yang diduga Rezky Aditya dan membagikan video porno di media sosial atau platform lainnya bisa terjerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Salah satu pasal yang menjeratnya yakni, pasal 27 ayat (1) UU ITE yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara.

Pasal tersebut telah mengatur larangan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan.

Berdasarkan informasi dari situs Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), selain UU ITE, ada juga UU Pornografi yang bisa mengancam pihak yang memproduksi video asusila. 

Salah satunya, Pasal; 4 ayat (1) UU Pornografi yang melarang setiap orang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

Kekerasan seksual;

Masturbasi atau onani;

Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

Alat kelamin; atau

Pornografi anak.