Viral Bule Pasang Poster Promosi di Canggu

Sebuah video yang viral di media sosial memperlihatkan seorang bule memasang poster di tiang listrik di kawasan, Kuta Utara, Badung.

Viral Bule Pasang Poster Promosi di Canggu
Viral Bule Pasang Poster Promosi di Canggu

Lambeturah.co.id - Sebuah video yang viral di media sosial memperlihatkan seorang bule memasang poster di tiang listrik di kawasan Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung. Video tersebut viral pada Selasa (4/4/2023),namun belum bisa dipastikan kapan kejadian tersebut terjadi,

Satpol PP Kabupaten Badung langsung bergerak ke lokasi. Petugas menemukan lima poster di berbagai lokasi di dalam dan sekitar Canggu. Atas kejadian tersebut, Satpol PP Badung hanya bisa membersihkan poster dan tidak menindak bule tersebut.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, penindakan terhadap orang asing hanya bisa dilakukan dengan memberikan rekomendasi kepada Imigrasi karena melanggar ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat (Tibumtranmas). Namun, karena Satpol PP tidak menangkap pelakunya, maka tidak bisa mengeluarkan rekomendasi.

"Kami tidak bisa sampai melakukan perburuan, penyelidikan, ataupun penindakan terhadap orang asing. Yang bisa dilakukan adalah memberikan rekomendasi ke Imigrasi bahwa orang asing telah mengganggu Tibumtranmas dengan bekerja di negara lain. Tapi itu apabila pelakunya ketangkap tangan," jelas Suryanegara.

Menilik informasi masyarakat, perempuan bule itu datang bersama seorang pria yang diduga pasangannya. Mereka berkeliling dengan sepeda motor. Sesampainya di ujung timur jalan pintas Canggu, pengendara lain merekam apa yang dilakukan bule tersebut hingga viral.

Menurut Suryanegara, bule tersebut melanggar ketertiban umum dengan memasang poster ilegal di pohon dan tiang listrik. Ada tuduhan bahwa pria kulit putih bekerja di Bali karena mempromosikan jadwal hiburan yang menyertakan bahasa asing.

"Kami belum tahu identitas bule itu. Kami tidak bisa memburu karena kewenangan kami tidak di situ. Data bule ada di Imigrasi yang tahu dan jika memang ada pelanggaran sesuai ketentuan keimigrasian, agar ditindak," pungkasnya.

Sementara itu, Made Darma Susila, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Tibubeneng, mengakui selama ini setiap banjar sudah memiliki pemantauan wilayah. LPM hanya sebatas penertiban fasilitas umum dan tidak bisa menindak orang asing.

"Jadi kalau sekadar mengawasi itu bisa. Tapi rasanya tidak pas kalau LPM yang melakukan penertiban itu. Selama ini memang tiap Banjar yang aktif mengawasi wilayah masing-masing," tukas Darma.