Viral Emak-emak Ditegur Petugas Satlantas Gegara istirahat dan makan di Bahu Jalan Tol

Viral Emak-emak Ditegur Petugas Satlantas Gegara istirahat dan makan di Bahu Jalan Tol

Lambeturah.co.id - Memasuki musim Libur Nataru, banyak pengendara yang mudik atau berlibur ke luar kota. Karena lelah atau hanya sekadar beristirahat, ada saja pengendara makan di bahu jalan tol.

Salah satunya dalam video yang diterima lambeturah pada Rabu (27/12/2023). Terlihat sejumlah emak-emak ditegur petugas satlantas ketika istirahat dan makan di bahu jalan tol.

Padahal sudah tertuang dalam peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 41 ayat 2 menjelaskan ada lima fungsi bahu jalan. Namun tidak ada satu pun yang menyebutkan fungsinya merupakan untuk tempat beristirahat.

Fungsi bahu jalan menurut PP No. 15 Tahun 2005: 

1. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.

2. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.

3. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan.

4. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan.

5. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan Bagi pengendara yang melanggar aturan tersebut, pemerintah juga sudah menuliskan sanksi dan dendanya. 

Langkah ini diambil demi menciptakan ketertiban di jalan dan juga menjaga keamanan pengguna jalan. Bagi pengemudi yang melanggar, dapat dikenakan sanksi, berupa denda sebesar Rp 500.000 atau ancaman pidana maksimum dua bulan, sesuai dengan yang diatur pada Pasal 287 ayat 1.