Viral Guru Celupkan Tangan Siswa ke Air Mendidih, KPAI: Condong ke Pidana

Ai Maryati selaku Ketua KPAI menyampaikan, "Jelas melanggar hak anak bahkan condong pidana,"

Viral Guru Celupkan Tangan Siswa ke Air Mendidih, KPAI: Condong ke Pidana
Viral Guru Celupkan Tangan Siswa ke Air Mendidih, KPAI: Condong ke Pidana

Lambeturah.co.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut perlakuan seorang guru berinisial NO di Larantuka, Kabupaen Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang mencelupkan tangan siswanya ke air mendidih termasuk perbuatan pidana

Ai Maryati selaku Ketua KPAI menyampaikan, tindakan guru yang juga pembina asrama di sebuah SMK di Larantuka itu juga melanggar hak anak.

"Jelas melanggar hak anak bahkan condong pidana," kata Ai saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (8/8/2023). Ai juga menolak alasan guru NO yang menyebut tindakannya sebagai bentuk pembinaan terhadap siswanya. "Ini namanya bukan membina tapi menghukum dengan kekerasan," ujarnya.

Artikel terkait Guru SMK Flores Timur Dipolisikan Gegara Paksa Siswa Celup Tangan ke Air Panas

"Bukan hanya guru dan siswa, tapi seluruhnya, termasuk para pembimbing asrama di mana anak-anak kita dititipkan untuk sekolah," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus pencelupan tangan siswa oleh guru terjadi pada Rabu (2/8/2023) sekitar pukul 20.00 WITA. 

Diketahui, Korban berinisial YAP yang berasal dari Desa Pandai, Kecamatan Wotan Ulumado, Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur. Keluarga pun sudah melaporkan kasus tersebut ke Polres Flores Timur pada Kamis (3/8/2023) lalu.