Viral! "Pak Ogah" Memperbolehkan Pengendara Motor Terobos Palang Pintu Perlintasan Kereta Api

Viral! "Pak Ogah" Memperbolehkan Pengendara Motor Terobos Palang Pintu Perlintasan Kereta Api
Viral, "Pak Ogah" Memperbolehkan Pengendara Motor Terobos Palang Pintu Perlintasan Kereta Api

Lambeturah.co.id - Unggahan video yang menampilkan seorang "Pak Ogah" memerintahkan pengendara untuk menerobos pelintasan kereta di Johar, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menjadi viral di media sosial. Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @jal*** pada Selasa (26/12/2023).

Dalam rekaman tersebut, terlihat palang pintu pelintasan kereta sudah tertutup, dan para pengendara berhenti di depannya.

Namun, seorang "Pak Ogah" justru melambaikan tangannya kepada sejumlah pengendara dan menginstruksikan mereka untuk menerobos palang pintu kereta.

“Isyarat tangan pak ogah ini seakan menyuruh pemotor untuk menerobos palang, padahal palang sudah tertutup,” tulis akun tersebut. Lalu, apa konsekuensi yang dihadapi "Pak Ogah" yang menyuruh pengendara menerobos palang pintu?

Vice President Public Relation PT KAI, Joni Martinus, menyatakan bahwa tindakan dalam video tersebut jelas melanggar aturan.

Selain itu, perilaku tersebut juga dapat membahayakan orang lain, baik yang berada di perjalanan kereta api maupun pengguna jalan raya.

“Ada ancaman bagi pengguna jalan yang melanggar aturan di perlintasan sebidang dapat dikenakan pidana kurungan penjara hingga 3 bulan,” ungkap Joni, Rabu (27/12/2023).

Ancaman tersebut termaktub dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 296: “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."

Dalam UU tersebut, Doni menjelaskan bahwa pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu kereta api sudah mulai ditutup.

Jika berada dalam keadaan tersebut, masyarakat harus memberi prioritas kepada kereta api yang akan melintas.

Lebih lanjut, Joni berharap agar masyarakat saling mengawasi jika melihat tindakan yang melanggar peraturan. “KAI berharap kesadaran dan peran aktif semua pihak untuk mewujudkan keselamatan pada perlintasan sebidang demi keselamatan bersama,” ucapnya.