Viral POV di TikTok Bisa Ancam Privasi Seseorang di Tempat Umum

Viral POV di TikTok Bisa Ancam Privasi Seseorang di Tempat Umum
Viral POV di TikTok Bisa Ancam Privasi Seseorang di Tempat Umum

Lambeturah.co.id - Heboh tentang konten TikTok yang merekam orang lain tanpa izin dan memberikan narasi seolah-olah menjelek-jelekkan orang dalam konten videonya viral di media sosial.

Dalam konten yang dibagikan oleh akun base @txtorangmiskin, menunjukkan seorang pria yang sedang lahap makan nasi bungkus di pinggir jalan. Namun, narasi dalam video itu seolah mengejek pria tersebut.

"Pov: abis ketemuan di GI. Pulangnya masih laper karena tadi cuma minum sbux doang," tulis pemilik akun @yanzsofyan1707.

Kemudian, video itu mendapatkan reaksi dari salah seorang netizen. Ia sangat ingin budaya ini bisa dihapus oleh TikTok, lantaran menganggu privasi karena merekam orang lain tanpa izin hingga mengunggahnya di media sosial.

"Abolish tiktok culture. Orang lagi makan lahap, minding their own business, ada orang bangsat main rekam sembarangan tanpa ijin dan kasih narasi brengsek kayak gini. LEAVE PEOPLE ALONE YOU MFs!," tulis pemilik akun @_carolineputri di platform X.

Secara tidak langsung orang-orang tidak menyadari jika semua orang memiliki hak privasi.

Apalagi jika konten yang mereka unggah memperlihatkan seseorang yang direkam tanpa izin. Lalu diberi narasi yang tidak sesuai dengan kenyataan bahkan menyinggung seseorang yang direkam diam-diam itu tadi.

Merebaknya konten ini pun membuat beberapa orang merasa was-was jika berada di ruang publik. 

Merekam orang secara diam-diam tanpa adanya izin kepada yang bersangkutan dan diviralkan merupakan sesuatu yang melanggar hukum. Hal itu bisa dikenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Hal itu pun pernah disampaikan oleh Tim Ahli Bidang Hukum bernama Henry Indraguna. "Tindakan seseorang yang melakukan perekaman dan menyebarkan di media sosial adalah yang tidak dibenarkan oleh hukum,"

Perbuatan tersebut bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Terutama, Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE. Adapun, Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengatur larangan sebagai berikut:

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."

Kemudian, Pasal 45 ayat (3) UU ITE mengatur soal ancaman pidananya, yang berbunyi:

"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)."