Viral ! Rombongan Fortuner Pakai Strobo Ngotot Minta Jalan, Ini Aturan Penggunaan Strobo

Viral ! Rombongan Fortuner Pakai Strobo Ngotot Minta Jalan, Ini Aturan Penggunaan Strobo
LambeTurah.co.id - Sebuah video viral beredar di media sosial. Rombongan club mobil meminta pengendara lain untuk memberikan jalan.

Hal itu diunggah akun TikTok @victorhandoko. Dapam video terlihat mobil Toyota Fortuner berwarna putih memakai lampu strobo dan membunyikan sirine sebagai tanda untuk meminta jalan pengendara yang berada di depannya.

Mobil ini tiba-tiba muncul dari belakang dan menyuruh saya minggir dan membiarkan rombongannya klub mobil untuk lewat. Saya merasa aneh karena dia bukan mobil polisi dan plat juga hitam karena memang jalanan sedang sangat padat, tapi terus maksa saya minggir. Tapi saya juga bingung kudu minggir ke mana karena ramai,tulis keterangan dalam akun TikTok itu.

Video Lawas Syahrini Viral, Penampilan Bareng Adik Jadi Gunjingan



Berdasarkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam Pasal 134 UU LLAJ kendaraan sipil berpelat nomor hitam tidak termasuk dalam penggunaan jalan yang memiliki hak utama.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penggunaan strobo dan sirene hanya diperuntukkan kendaraan yang sudah tercantum sesuai dengan Pasal 134.

Kendaraan itu antara lain pemeliharaan sarana dan prasarana umum, petugas kebersihan, dan petugas perbaikan jalan tol dengan warna kuning.

Lalu, kendaraan dinas Polri dengan warna biru. Maka, ketika ada kendaraan sipil menyalakan rotator biru, pengemudinya wajib ditilang.

“Sehingga, kalau ada kendaraan pelat hitam yang menggunakan rotator berarti itu menyalahi UU, bisa ditilang,” kata Sambodo, dikutip dari keterangan resminya beberapa waktu lalu.