Viral Tanda Tangan Disebut Mirip Badai, Dukcapil: Belum Ada Regulasi soal Tanda Tangan

Beredar sebuah foto yang menampilkan tanda tangan KTP yang disebut mirip badai, viral di media sosial Twitter. 

Viral Tanda Tangan Disebut Mirip Badai, Dukcapil: Belum Ada Regulasi soal Tanda Tangan
Viral Tanda Tangan Disebut Mirip Badai, Dukcapil: Belum Ada Regulasi soal Tanda Tangan

Lambeturah.co.id - Beredar sebuah foto yang menampilkan tanda tangan KTP yang disebut mirip badai, viral di media sosial Twitter

Dalam fotonya, terlihat tanda tangan di KTP dan juga di selembar kertas memang berbentuk mirip angin puting beliung. 

Sebelumnya, tanda tangan seperti itu juga banyak ditemukan di Indonesia. Tanda tangan ini dibubuhkan di berbagai dokumen resmi seperti KTP.

Terkait tanda tangan yang tak lazim ini, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Teguh Setyabudi mengatakan, hingga saat ini Indonesia belum memiliki regulasi mengenai tanda tangan. 

“Secara khusus, belum ada regulasi berkaitan tanda tangan harus seperti apa,” kata Teguh kepada dikutip, pada Senin (8/5/2023).

Teguh menjelaskan, aturan identitas yang diatur adalah nama diri sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 tahun 2022. Dimana menyebut warga Indonesia wajib memiliki nama yang mudah dibaca, tidak bermakna negatif, tidak multitafsir, jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi, dan jumlah kata paling sedikit dua kata.

Ia melanjutkan, tanda tangan dan nama yang telah ditentukan oleh yang bersangkutan akan berkonsekuensi dalam pembuatan berbagai jenis dokumen penting. 

“Akan berkonsekuensi terhadap layanan publik yang sudah bersangkutan lakukan, misalnya di dalam buku bank, ijazah, paspor, dan lain-lain. Itu harus disesuaikan (disamakan),” tandasnya.

Jadi jika tanda tangan antara berbagai dokumen tidak sama atau tidak sesuai, malah bakal mempersulit pemilik tanda tangan dalam memproses berbagai urusan administrasi.