Wali Kota Ambon Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gerai Retail

Wali Kota Ambon Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gerai Retail
LambeTurah.co.id - KPK telah menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus korupsi. Richard diduga terjerat kasus korupsi pemberian izin prinsip pembangunan usaha cabang retail di Kota Ambon.

"Benar, saat ini KPK sedang melakukan pengumpulan berbagai alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (12/5/2022).

Ali membenarkan jika Richard Wali Kota Ambon telah berstarus tersangka. Untuk lebih detail, Ali mengaku akan diungkapkan dalam pengumuman resmi KPK.

Ariel NOAH dan Dina Lorenza Ada Apa Gerangan?



"Untuk informasi lengkap perihal, siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, dugaan uraian pasal yang disangkakan belum dapat kami sampaikan dengan detail. Pengumuman tersangka akan dilakukan ketika upaya paksa penangkapan disertai penahanan dilakukan," imbuh Ali.

"Perkembangan setiap penanganan perkara ini akan selalu kami sampaikan kepada publik sebagai bentuk transparansi dan KPK juga berharap agar masyarakat turut aktif mengawasi serta apabila memiliki informasi terkait penyidikan perkara ini untuk bisa segera menginformasikan maupun bagi pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk dapat kooperatif dan menerangkan secara jujur di hadapan Tim Penyidik KPK," imbuhnya.

Selain Richard ada 2 tersangka lain yang dijerat. Setidaknya ada 2 tersangka yang ditetapkan KPK selain Richard, yaitu seorang pegawai di Pemkot Ambon berinisial AEH dan seorang kepala perwakilan regional dari unit usaha retail dengan inisial AM.