Waspada! Bareskrim Polri Ingatkan Masyarakat Agar Tidak Mudah Tergiur Tawaran Kerja Gaji Tinggi di Luar Negeri

Lambeturah.co.id - Bareskrim Polri mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh iklan pekerjaan yang beredar di media sosial. Peringatan ini muncul setelah terungkapnya kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menawarkan pekerjaan dengan gaji tinggi di luar negeri.
"Kami menekankan dan mengimbau kepada seluruh masyarakat agar jangan mudah tergiur dengan bujuk rayu, iming-iming baik melalui perekrut ataupun sponsor atau melalui media sosial yang menjanjikan pekerjaan di luar negeri dengan gaji yang tinggi, fasilitas yang mewah," ujar Dirtipid PPA-PPO Brigjen Nurul Azizah di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat (21/3/2025).
Nurul menambahkan, sebelum melamar pekerjaan yang diiklankan di media sosial, masyarakat sebaiknya memverifikasi informasi tersebut melalui dinas terkait, khususnya yang menangani masalah ketenagakerjaan.
"(Tujuannya) untuk migrasi yang aman dan nyaman," jelas Nurul.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan seorang tersangka berinisial HR (27) dalam kasus TPPO yang terjadi di Myanmar. HR merupakan salah satu dari 400 WNI yang menjadi korban TPPO di Myanmar dan telah kembali ke Tanah Air beberapa waktu lalu.
"Sampai dengan saat ini, Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial HR (27) pekerjaan karyawan swasta dan berdomisili di Bangka Belitung. Di mana tersangka HR pada saat ini ikut dalam pemulangan para korban dari negara Myanmar," ungkap Nurul.
Nurul menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan asesmen terhadap para korban TPPO yang kembali ke Indonesia. Dari hasil asesmen tersebut, ditemukan lima orang yang diduga terlibat dalam operasi perekrutan para korban perdagangan orang.
"Dari hasil asesmen yang telah dilakukan oleh teman-teman penyidik, berdasarkan keterangan korban dan barang bukti maka dapat dikelompokkan dalam lima kelompok terduga pelaku," tambahnya.
Selanjutnya, Nurul menyatakan bahwa penyidik telah menerbitkan tiga laporan polisi sebagai dasar untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Kemudian, tindak lanjut daripada asesmen yang telah dilakukan oleh penyidik telah diterbitkan 3 laporan polisi sebagai dasar untuk dilakukannya penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujar Nurul.
HR diduga menawarkan pekerjaan sebagai customer service di Thailand dengan janji gaji antara Rp 10 juta hingga Rp 15 juta.
Namun, korban justru diberangkatkan ke Myanmar dan dipaksa bekerja sebagai pelaku penipuan online, tanpa mendapatkan upah sesuai yang dijanjikan.
"Namun korban diberangkatkan ke negara Myanmar dan bekerja sebagai pelaku online scam dan korban tidak mendapatkan upah sesuai yang telah dijanjikan," ungkapnya.
Nurul menegaskan bahwa Polri akan terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap pelaku utama dan pihak-pihak yang terlibat dalam pengiriman pekerja migran secara ilegal.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menjerat aktor intelektual dan pihak-pihak yang terlibat dalam memuluskan pengiriman pekerja migran secara ilegal," pungkasnya.