WNA Pemilik KTP WNI Diserahkan ke Kejari Denpasar Guna Jalani Proses Hukum

WNA asal Suriah yang memiliki KTP Indonesia bernama Zghaib Bin Nizar akhirnya diserahkan ke pihak Imigrasi Denpasar ke Kejari Denpasar, Bali.

WNA Pemilik KTP WNI Diserahkan ke Kejari Denpasar Guna Jalani Proses Hukum
WNA Pemilik KTP WNI Diserahkan ke Kejari Denpasar Guna Jalani Proses Hukum

Lambeturah.co.id - WNA asal Suriah yang memiliki KTP Indonesia bernama Zghaib Bin Nizar akhirnya diserahkan ke pihak Imigrasi Denpasar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Bali, pada Rabu (15/3/2023).

"Pada hari ini kami akan menyerahkan ke kejaksaan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucap Tedy Riyandi, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

"Setelah kita serahkan ke kejaksaan mungkin di sana yang akan menentukan pasalnya," tambahnya.

Diketahui, WNA itu masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan B211. Sementara, menurut pengakuannya dia datang ke Bali untuk berbisnis.

Terdapat KTP Indonesia atas nama Agung Nizar Santoso yang beralamat di Jalan Kerta Dalem Sari, Nomor 19, Sekar Kangin, Denpasar Selatan, Bali. Tak hanya itu, dia juga datang ke Bali sudah dua kali dan terkahir pada Bulan Februari 2023.

Ketika ditanya apakah Zhgaib kenal dengan tersangka WNA Ukraina bernama Rodion Krynin yang juga memiliki KTP Indonesia, ia mengaku jika Zhgaib tidak mengenalnya.

Diketahui sebelumnya, Warga Negara Asing (WNA) asal Suriah bernama Zghaib Bin Nizar dan WNA Ukraina bernama Rodion Krynin sudah membayar Rp 15 juta hingga Rp 31 juta guna mendapatkan KTP dan KK Indonesia.

Mereka, membayarkannya kepada oknum agen yang kini ikut diamankan oleh Polda Bali.

"Untuk yang Suriah biayanya kurang lebih Rp 15 Juta dan Ukraina Rp 31 juta" tandas Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Satake Bayu, pada Jumat (10/3/3023).