YouTuber Ferdian Paleka Divonis 8 Bulan Penjara Soal Promosi Judi Online

YouTuber Ferdian Paleka Divonis 8 Bulan Penjara Soal Promosi Judi Online
YouTuber Ferdian Paleka Divonis 8 Bulan Penjara Soal Promosi Judi Online

Lambeturah.co.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis 8 bulan penjara kepada YouTuber Ferdiansyah alias Ferdian Paleka terkait kasus promosi judi online

Diketahui, Ferdian Paleka merupakan seorang YouTuber yang sempat viral di media sosial gegara konten prank sampah kepada waria.

Di sidang itu, majelis hakim PN Bandung diantaranya ketua majelis Sri Senaningsih dengan hakim anggota Syarip dan Eman Sulaeman pada Selasa (24/10/2023) membacakan vonis tersebut.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 8 bulan dan denda Rp 70 juta subsider 6 bulan," demikian bunyi amar putusan dikutip dari laman SIPP PN Bandung, pada Rabu (25/10/2023).

YouTuber itu diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Paleka sebelumnya dituntut 1 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Paleka dinyatakan bersalah melanggar Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," tulis amar putusan tersebut.