Hakim Menolak Gugatan Rp34 M Kakak Tamara Bleszynski

Hakim Menolak Gugatan Rp34 M Kakak Tamara Bleszynski
Hakim Menolak Gugatan Rp34 M Kakak Tamara Bleszynski

Lambeturah.co.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menolak gugatan Rp 34 miliar kakak Tamara Bleszynski, Ryszard. Tamara buka suara atas putusan tersebut.

Ditolaknya gugatan sang kakak jadi angin segar untuk Tamara. Ia menyebut tuduhan wanprestasi yang ditujukan kepadanya merupakan sebuah fitnah.

"Jadi sudah jelas ya teman-teman sayang. Aku tidak pernah melakukan wanprestasi. Tuduhan-tuduhan wanprestasi adalah fitnah," tegas Tamara Bleszynski dalam unggahan Instagram pribadinya, pada Rabu (25/10/2023).

"Hidupku hanya sementara, mari kita pergunakan di sini dan sekarang kita untuk kemajuan kita bersama. Salam keadilan dan salam kemanusiaan," tambahnya.

Ia juga mengunggah foto mendiang sang ayah dengan menuliskan terkait kemenangan sesungguhnya.

"Kemenangan yang sesungguhnya adalah ketika amanah surat wasiat (ayahku) terpenuhi. Dibagikan secara adil kepada semua ahli waris sesuai surat wasiat yang sah," tulis Tamara Bleszynski.

Tamara Bleszynski juga berharap dapat menjalankan amanah surat wasiat sang ayah. Ibu satu anak ini mengatakan sangat ingin memberikan hak-hak banyak orang yang tertunda lantaran wasiat almarhum sang ayah tak dijalankan.