11 WNI Ditangkap Polisi Malaysia, Diduga Terkait Judi Online

Polisi Malaysia, belasan WNI itu diduga terlibat sindikat judi online dengan modus mengajak nasabah membuka rekening di website yang telah disediakan.

11 WNI Ditangkap Polisi Malaysia, Diduga Terkait Judi Online
11 WNI Ditangkap Polisi Malaysia, Diduga Terkait Judi Online

Lambeturah.co.id - Polisi Malaysia menangkap 11 warga negara Indonesia (WNI) di sebuah kondominium di Salak Selatan, Cheras, Kuala Lumpur, diduga terkait judi online

Sebelas pria WNI yang ditangkap polisi Malaysia berusia muda berkisar 20-29 tahun. 

Dikutip dari Kantor berita Malaysia, Bernama, Kepala Polisi Distrik Cheras ACP Zam Halim Jamaluddin mengatakan, 11 WNI ditangkap pada Selasa, 23 Mei 2023.

Menurutnya, belasan WNI itu diduga terlibat sindikat judi online dengan modus mengajak nasabah membuka rekening di website yang telah disediakan.

“Pemain akan diarahkan untuk membeli pulsa mulai dari Rp25.000 atau setara dengan 7 ringgit Malaysia untuk memungkinkan mereka berjudi melalui platform aplikasi judi online yang disediakan," ucap Jamaluddin dalam konferensi pers di markas Polisi Distrik Cheras, pada Sabtu, (27/5/2023).

Dari hasil pemeriksaan, transaksi berjumlah 500.000 ringgit Malaysia hingga 700.000 ringgit Malaysia sudah dikreditkan oleh pemain ke platform perjudian yang dijalankan oleh para tersangka.

“Polisi juga menyita 12 monitor, enam komputer, dan 23 handphone yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas perjudian tersebut,” ujarnya. 

Kini, para tersangka sudah ditahan selama 4 hari dari 26-29 Mei 2023 untuk menjalani pemeriksaan.