16 Guru Besar dan Pengajar Hukum Tata Negara Laporkan Anwar Usman ke MKMK

16 Guru Besar dan Pengajar Hukum Tata Negara Laporkan Anwar Usman ke MKMK
16 Guru Besar dan Pengajar Hukum Tata Negara Laporkan Anwar Usman ke MKMK

Lambeturah.co.id - 16 guru besar dan pengajar Hukum Tata Negara dari sejumlah kampus di Indonesia melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran etik, pada Kamis (26/10/2023).

Belasan guru besar itu diketahui tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) dan didampingi para kuasa hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Indonesian Corruption Watch (ICW) dan IM57.

Sementara itu, Program Manajer PSHK, Violla Reininda menyampaikan ada empat poin yang akan dilaporkan pihaknya ke MKMK pimpinan Jimly Asshiddiqie tersebut. 

Pertama, pelapor menilai Anwar Usman memiliki konflik kepentingan dalam putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Sidang putusan itu digelar pada pekan lalu, yang mana memutuskan seorang yang berusia 40 tahun boleh maju sebagai Capres-Cawapres asal pernah jadi kepala daerah.

Hal ini membuat Wali Kota Solo, sekaligus putra sulung Presiden Joko Widodo yang masih berusia 36 tahun, Gibran Rakabuming Raka, akhirnya mendaftar sebagai Cawapres-nya Prabowo Subianto. 

Lalu, Violla mengatakan Anwar Usman tidak memiliki judicial leadership (kepemimpinan peradilan) dalam memeriksa dan memutuskan perkara tersebut. 

"Dan juga secara tidak sesuai dengan prosedur, terutama berkenaan dengan tidak diinvestigasinya kejanggalan berupa penarikan kembali permohonan," ujarnya.

Ketiga, dengan ketiadaan judicial leadership membuat pelapor menyoroti sikap Anwar ketika menghadapi concurring opinion (alasan berbeda) terhadap putusan MK dari dua hakim konstitusi, yaitu Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh.

"Berkaitan dengan kepemimpinan beliau ketika menghadapi adanya concurring opinion dari dua hakim konstitusi yang substansi-nya ternyata dissenting opinion, sehingga menimbulkan keganjilan juga di dalam putusan MK," tuturnya.

Terakhir, dia menuturkan para Pelapor juga melihat jika rangkaian conflict of interest dan/atau pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim oleh Hakim Terlapor bahkan telah dimulai sebelum putusan dibacakan yaitu tatkala memberikan komentar dengan nuansa mendukung putusan dalam 'Kuliah Umum bersama Prof. Dr. H. Anwar Usman, S.H., M.H.' pada tanggal 9 September 2023 yang tayang di kanal Youtube Universitas Islam Sultan Agung.