3 Perusahaan Besar Dituntut 17 T Soal Kasus Dugaan Korupsi Minyak Goreng

3 Perusahaan Besar Dituntut 17 T Soal Kasus Dugaan Korupsi Minyak Goreng
3 Perusahaan Besar Dituntut 17 T Soal Kasus Dugaan Korupsi Minyak Goreng

Lambeturah.co.id - Tiga terdakwa korporasi kasus dugaan ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng dituntut membayar denda dan uang pengganti yang nilainya 17 triliunan rupiah. 

Para terdakwa korporasi juga dituntut supaya perusahaan itu ditutup. Tuntutan itu sudah dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (17/2/2025). Para terdakwa korporasi yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Para terdakwa korporasi dituntut membayar denda dan uang pengganti yang berbeda-beda. PT Wilmar Group dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 11.880.351.802.619 atau (Rp 11,8 triliun), Permata Hijau Group dituntut membayar uang pengganti Rp 937.558.181.691,26 atau (Rp 937,5 miliar), dan Musim Mas Group dituntut membayar uang pengganti Rp Rp 4.890.938.943.794,1 atau (Rp 4,8 triliun).

Oleh sebab itu, jaksa menuntut tiga terdakwa korporasi itu membayar uang pengganti sebanyak total Rp 17.708.848.928.104 (Rp 17,7 triliun).