4 Orang Petinggi Yayasan ACT Resmi Ditahan

4 Orang Petinggi Yayasan ACT Resmi Ditahan
4 Orang Petinggi Yayasan ACT Resmi Ditahan

Lambeturah.co.id - Bareskrim Polri menetapkan empat orang petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebagai tersangka dan ditahan terkait penyelewengan dana umat, pada Jumat (29/7/2022). 

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap empat tersangka petinggi ACT yakni, Pendiri dan mantan Presiden ACT, Ahyudin, Presiden ACT, Ibnu Khajar, Staff Vice Presiden ACT, Hariyana Hermain, dan Senior Vice Presiden & Anggota Dewan Presidium ACT, Imam Akbari.

"Pada malam hari ini jam 8, kami selesai melaksanakan gelar perkara terkait dengan para tersangka yang diperiksa. Sebagai tersangka penyidik memutuskan melakukan proses penahanan terhadap empat tersangka tersebut," kata Whisnu beberapa waktu lalu.

"Penyidik mengkhawatirkan adanya barang bukti yang dihilangkan, karena terbukti minggu lalu kami melaksanakan geledah di kantor ACT ada beberapa dokumen yang sudah dipindahkan dari kantor tersebut. Sehingga kekhawatiran penyidik terhadap para tersangka tersebut akan menghilangkan barang bukti," sambungnya. 

Seperti diketahui, ACT diberi amanah untuk mengelola dan menyalurkan dana sosial dari Boeing untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air JT-610 Rp138 miliar. Namun, tidak diperuntukkan seluruhnya.

Tak hanya itu, Polri menemukan aliran dana sosial sebesar Rp2 triliun yang dikelola Yayasan ACT sejak tahun 2005 hingga 2020 dan diduga terdapat penyelewangan sebesar Rp450 miliar. 

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan 374 KUHP, Pasal 45a Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU ITE. Kemudian Pasal 70 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang yayasan. Serta Pasal 3,4 dan 5 tentang TPPU dan Pasal 55 Jo 56 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.