42 Drum Oplosan Obat Sirop Ditemukan Bareskrim di CV Samudera Chemical

Penemuan barang bukti pengoplosan saat penggeledahan CV Samudera Chemical 42 drum itu propilen glikol yang diduga mengandung (EG) dan (DEG),

42 Drum Oplosan Obat Sirop Ditemukan Bareskrim di CV Samudera Chemical
42 Drum Oplosan Obat Sirop Ditemukan Bareskrim di CV Samudera Chemical

Lambeturah.co.id - Bareskrim Polri telah menetapkan supplier bahan baku obat CV Samudera Chemical sebagai tersangka terkait kasus gagal ginjal akut pada anak.

Sebanyak 42 drum propilen glikol (PG) sebagai oplosan obat sirup berhasil ditemukan oleh penyidik.

"Yang diduga ditemukan ada 42 drum. 42 drum itu propilen glikol yang diduga mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG)," ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto, pada Sabtu (19/11/2022).

"Jadi CV Samudera Chemical itu pemiliknya belum diketahui keberadaannya, tapi kita sudah geledah dan menemukan barang bukti. Barang bukti pengoplosannya ya," tambahnya.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo sebelumnya menyampaikan perusahaan lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka yakni PT Afi Farma. 

"Ya betul," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, pada Kamis (17/11/2022).

Dedi juga mengatakan PT Afi Farma dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan yang mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas.

"PT A hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi," ungkapnya.

"Barang bukti yang diamankan adalah sejumlah obat sediaan farmasi yang diproduksi oleh PT A, berbagai dokumen termasuk PO (purchasing order) dan DO (delivery order) PT A, hasil uji lab terhadap sampel obat produksi PT A, dan 42 drum PG yang diduga mengandung EG dan DEG, yang ditemukan di CV SC," tambahnya lagi.

Saat ini, PT Afi Farma dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 juncto Pasal 201 ayat 1 dan/atau ayat 2 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Sedangkan, CV Samudera Chemical dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 dan/atau Pasal 60 angka 4 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tentang Perubahan atas Pasal 197 juncto Pasal 106 juncto Pasal 201 ayat 1 dan/atau ayat 2 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.