8 Hakim MK Dilaporkan ke MKMK Soal Putusan UU Pilkada

8 Hakim MK Dilaporkan ke MKMK Soal Putusan UU Pilkada
8 Hakim MK Dilaporkan ke MKMK Soal Putusan UU Pilkada

Lambeturah.co.id - Sebanyak delapan Hakim MK diadukan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) soal putusan aturan Undang-Undang (UU) Pilkada

"Laporan atau pengaduan delapan Hakim MK kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi," kata Perwakilan LQ Indonesia Law Firm Adi Gunawan dikutip pada Selasa (24/12/2024).

Ia mengatakan, MK diduga sudah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 10 huruf g poin ke 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. 

Dimana, MK tidak melaksanakan kewajiban sebagai hakim konstitusi dalam menjatuhkan putusan secara objektif didasarkan pada fakta dan hukum yang bisa dipertanggungjawabkan dalam menjatuhkan putusan Nomor 60/PUU-XII/2024 tanggal 20 Agustus 2024.

"Dalam permohonan tersebut yang menjadi objek permohonan pemohon hanya pengujian materi (judicial review) terhadap Pasal 40 ayat 3 UU No. 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota," katanya. 

"Sehingga Pasal 40 ayat (1) dinyatakan inkonstitusional bersyarat," sambungnya. 

Dalam Putusan 60/PUU-XII/2024 MK memutus Pasal 40 ayat (3) dengan membuat norma baru. 

"MK jiga telah bertindak sebagai Positif Legislator yang mana kewenangan tersebut hanya diberikan kepada lembaga legislatif (DPR) dan Presiden sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UUD 1945. Hal-hal tersebut yang diuraikan diatas menjadi dasar LQ Indonesia Law Firm melaporkan 8 dari 9 hakim MK yang memutus perkara a quo," tutupnya.