Adelia Putri Salma Dituntut 7 Tahun Penjara, Terkait "Cuci Uang" Hasil Narkoba

Adelia Putri Salma Dituntut 7 Tahun Penjara, Terkait "Cuci Uang" Hasil Narkoba
Adelia Putri Salma Dituntut 7 Tahun Penjara, Terkait

Lambeturah.co.id - Selebgram asal Palembang, Adelia Putri Salma, dituntut tujuh tahun penjara oleh jaksa soal pencucian uang yang dinyatakan terbukti ikut melakukan money laundry hasil penjualan narkoba sabu-sabu.

Tuntutan itu dimohonkan Jaksa Eka Aftarini di sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, pada Kamis (28/3/2024) siang.

Dalam tuntutannya, Jaksa Eka mengatakan, terdakwa Adelia terbukti melanggar Pasal 137 huruf a, b juncto Pasal 136 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Memohon kepada majelis hakim yang mengadili menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun," kata Jaksa Eka.

Menurutnya, terdakwa Adelia mengelola uang hasil penjualan sabu-sabu yang dilakukan suaminya, Kadafi alias David yang terafiliasi dengan jaringan narkoba internasional Fredy Pratama

Eka juga memohon majelis hakim agar menjatuhkan pidana denda Rp 2 miliar.

Namun, jika tidak dibayar, diganti dengan penjara selama 6 bulan. Mendengar tuntutan itu, terdakwa Adelia sempat menangis sesenggukan di kursi pesakitan.

Suara isak tangisnya beberapa kali terdengar dan kedua tangannya mengusap air mata bergantian. 

"Sidang saya skor. Tenangkan diri dahulu terdakwa Adelia," kata Lingga.