Adik Almas Minta Syarat Usia Cagub Dirubah, Hakim MK Tanya Apa Kerugiannya?
Lambeturah.co.id - Mahasiswa UNS, Arkaan Wahyu Re A, telah mengajukan gugatan soal syarat usia calon kepala daerah ke Konstanta (MK).
Sementara, wakil ketua MK Saldi Isra bertanya apa kerugian yang dialami Arkaan sehinga mengajukan gugatan tersebut.
Hal itu diungkapkan Saldi ketika memberi nasehat setelah mendengarkan pembacaan permohonan perkara 88, 89, 90/PUU-XXII/2024 dalam konferensi yang digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (29/7/2024).
MK Arief Hidayat dan Arsul Sani sebagai anggota kelompok. Arkaan adalah pemohon perkara nomor 89. Dia meminta MK untuk mengubah Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada menjadi ‘berusia paling rendah 30 tahun untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak Penetapan Pasangan Calon’.
Adapun Bunyi pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada yakni:
Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.
Wakil Ketua MK Saldi Isra juga meminta untuk para pemohon dapat memperkuat penjelasan dalam kedudukan atau Status resmi Mereka.
"Jika dilihat dari usia misalnya, Pak Sigit ini, Pemohon Prinsipal (perkara nomor 88), itu kan usianya sekarang sudah 44 tahun. Nah kira-kira di mana kerugian hak konstitusionalnya dengan usia yang begitu?" Tandas Saldi.