Agnes Pacar Mario Dandy Ditahan 7 Hari ke Depan Terkait Penganiayaan David

Pacar Mario Dandy, Agnes (AG), anak berkonflik dengan hukum, pelaku di kasus penganiayaan David resmi ditahan setelah AG diperiksa selama enam jam.

Agnes Pacar Mario Dandy Ditahan 7 Hari ke Depan Terkait Penganiayaan David
Agnes Pacar Mario Dandy Ditahan 7 Hari ke Depan Terkait Penganiayaan David

Lambeturah.co.id - Pacar Mario Dandy, Agnes (AG), anak berkonflik pelaku di kasus penganiayaan David resmi ditahan oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penahanan itu dilakukan setelah AG diperiksa selama enam jam.

"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih enam jam, kami sekali lagi dengan pertimbangan kenyamanan anak malam ini, kami putuskan dari penyidik kemudian untuk melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," ucap Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Rabu (8/3/2023) malam.

"Apabila nanti tidak cukup akan bisa diperpanjag lagi 8 hari dari pihak kejaksaan," tambahnya.

Hari ini, Agnes diperiksa penyidik sejak pukul 10.00. Mengingat pelaku masih di bawah umur, proses pemeriksaan AG pun didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (PK-Bapas) serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).

"Karena AG anak berkonflik dengan hukum, selain lawyer yang bersangkutan akan didampingi oleh PK-Bapas, pendamping dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sebagai lembaga yang memberikan perlindungan kepada anak yang berhadapan dengan hukum," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Diketahui sebelumnya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengumumkan status baru Agnes. 

"Anak di bawah umur ini tidak boleh menggunakan kata tersangka," tuturnya.

Penetapan status AG tersebut berdasarkan bukti-bukti atas keterlibatan Agnes dalam kasus penganiayaan David.

Sejumlah bukti itu meliputi pesan WhatsApp hingga rekaman CCTV yang disita dari sekitar lokasi kejadian.

Hengki menambahkan, penyidik juga telah menemukan adanya perencanaan. Sehingga penyidik kemudian menerapkan Pasal 355 Ayat 1 KUHP terkait penganiayaan yang direncanakan.

"Kami melihat disini bahwa dari bukti digital bahwa ini ada perencanaan sejak awal. Pada saat mulai menelepon SL (tersangka Shane), kemudian bertemu SL kemudian pada saat di dalam mobil bertiga (Mario, Shane dan AG) ada mens rea niat di sana," Pungkasnya.