Akhirnya Nikita Mirzani Dibebaskan, Polisi: Karena kemanusiaan

Akhirnya Nikita Mirzani Dibebaskan, Polisi: Karena kemanusiaan
Akhirnya Nikita Mirzani Dibebaskan, Polisi: Karena kemanusiaan

Lambeturah.co.id - Nikita Mirzani tidak jadi ditahan. Padahal sebelumnya Niki sudah ditangkap Polres Serang Kota di kawasan Senayan, Jakarta. Namun, usai menjalani pemeriksaan akhirnya ia dibebaskan polisi.

Polisi beralasan Nikita dibebaskan karena adanya permohonan dari pengacara dan alasan kemanusiaan.

"Ada permohonan dari penasehat hukum saudari NM kepada Polresta Serang Kota agar saudari NM tidak ditahan. Hal ini mendapat respon penyidik hingga Kapolres Serang Kota," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, pada Jumat (22/7/2022).

"Dengan pertimbangan kemanusiaan, saudari NM harus mendampingi tiga anak. Maka penyidik mengakomodir permohonan saudari NM untuk tidak ditahan," sambungnya.

Namun, Nikita Mirzani tetap wajib lapor ke Polresta Serang Kota.

"Saudari NM harus mengikuti wajib lapor rutin kepada penyidik satu minggu satu kali. Beliau menyanggupi hal itu," ujarnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Nikita Mirzani mengatakan jika Nikita Mirzani santai menanggapi kasusnya tersebut.

"Niki santai karena kasusnya kasus receh hanya pencemaran nama baik, Niki bukan pelaku teroris, bukan gembong narkoba, bukan pembunuh berencana. Tapi kasus ini luar biasa sekali prosesnya seperti Niki pelaku kejahatan luar biasa aja, pakai digerebek rumah didatangi rumahnya untuk ambil iPad dan ditangkap di Mall bersama anaknya, Niki bilang kenapa semangat sekali mau menahan saya padahal saya hanya melakukan edukasi melalui media sosial. Kalau Mau menahan Niki tahan jangan pakai drama segala macam" ucap Fahmi Bachmid.

Seperti diketahui, Nikita Mirzani dijemput paksa penyidik Polresta Serang Kota saat sedang menghabiskan waktu bersama putra bungsunya, Arkana Mawardi di Mal Senayan City, Jakarta Pusat. Kamis (21/7/2022).

Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra terkait dugaan pencemaran nama baik lewat media elektronik pada 16 Mei 2022. Ibu tiga anak dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.